Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)

Telah diketahui bahwa senyawa dapat didefinisikan sebagai zat yang terbentuk oleh dua atau lebih unsur yang berbeda. Di tahun 1799, Joseph Proust (1754-1856) melakukan eksperimen yaitu mereaksikan unsur hidrogen dan unsur oksigen. Ia menemukan bahwa unsur hidrogen dan oksigen selalu bereaksi membentuk senyawa air dengan perbandingan massa yang tetap yakni, 1 : 8.

Massa Hidrogen : Massa Oksigen = 1 : 8



Hasil Eksperimen Proust.

Massa Hidrogen

(gram)

Massa Oksigen

(gram)

Massa air yang terbentuk

(gram)

Zat sisa

1

2

1

2

8

8

9

16

9

9

9

18

0

1 g Hidrogen

1 g Oksigen

0



Berdasarkan penemuannya ini, Proust merumuskan hukum yang dikenal sebagai Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust) yang berbunyi :

Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa adalah tetap

Dengan pemahaman tentang Hukum Perbandingan Tetap ini, definisi senyawa dapat diperluas sebagai berikut :

Senyawa adalah zat yang terbentuk oleh 2 atau lebih unsur yang berbeda jenis dimana perbandingan massa unsur-unsur penyusunnya adalah tetap.



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

1 komentar: on "Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)"

Toraja Update mengatakan...

nice blog, sob......

Posting Komentar